Kamis, 12 Februari 2009

perdagangan internasional

Hambatan-hambatan perdagangan, sebagaimana berlaku terhadap produk-produk lain yang melintasi perbatasan antar negara, juga berpengaruh terhadap perdagangan hasil hutan. Hambatan tersebut beragam bentuknya, dari pengenaan tariff sampai sampai hambatan non-tariff. Kedua bentuk hambatan perdagangan tersebut diberlakukan oleh negara-negara pengimpor maupun pengekspor dengan berbagai macam maksud dan tujuan. Pengenaan tariff, peraturan teknis untuk alas an keamanan dan pemberlakuan standar teknis merupakan bentuk-bentuk hambatan teknis perdagangan yang paling umum diberlakukan oleh negara-negara maju dalam mengimport HHBK. Negara-negara berkembang yang merupakan pensuplai utama HHBK juga memberlakukan hambatan perdagangan yang membatasi atau mengatur ekspor HHBK. Bentuk hambatan perdagangan yang paling umum diberlakukan adalah pengenaan ajak eksport dengan maksud untuk memperoleh pemasukan bagi pemerintah.

Pengenaan Hambatan berupa Tariff

  1. Tariff Import

    Konsep proteksi produk dalam negeri melalui pengenaan pajak import untuk melemahkan daya saing produk-produk import di pasar domestik tidak selamanya berlaku, terutama untuk produk-produk HHBK, khususnya di pasar-pasar negara maju, mengingat bahwa produk-produk HHBK pada umumnya tidak dihasilkan atau dikumpulkan di negara-negara tersebut. Pengumpulan dan pemrosesan HHBK merupakan kegiatan yang padat karya, dan di negara-negara maju upah buruh relatif lebih mahal disbanding di negara-negara berkembang. Disamping itu, jenis pekerjaan pengumpulan dan pemrosesan HHBK biasanya merupakan pekerjaan yang ‘kotor’, menyita waktu dan menuntut kesabaran. Sehingga seringkali negara-negara maju cenderung untuk mengenakan pajak atau tariff import yang relatif rendah atas import HHBK dari negara-negara berkembang, dengan maksud untuk menjaga keberlangsungan suplai untuk kebutuhan pasar domestik mereka. Sebaliknya pajak import atas HHBK yang diimport oleh negara-negara berkembang cenderung relatif lebih tinggi. Kecenderungan ini dimaksudkan untuk proteksi produk-produk dalam negeri, disamping dimaksudkan untuk memperoleh pemasukan bagi negara bersangkutan.

  2. Tariff atau Pajak Eksport

    Pajak atau tariff eksport pada umumnya juga dipungut atas HHBK yang dieksport dari hampir semua negara berkembang dengan maksud untuk memperoleh pemasukan bagi negara-negara tersebut., walaupun hal tersebut seringkali terbukti ‘kontra-produktif’ mengingat mengakibatkan penurunan tingkat keuntungan dan perdagangan HHBK, mendorong terjadinya penyelundupan , dan menurunkan tingkat kepedulian dan perlindungan terhadap sumberdaya hutan dan produk yang dihasilkannya.

Pengenaan Hambatan Non-Tariff

Bentuh hambatan perdagangan non-tariff yang biasa diberlakukan oleh negara-negara maju dapat berupa :

sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar